Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 15 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 15 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 15/2002 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 15 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 15 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2002Tanggal Penetapan:6 September 2002
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku12 September 2002
Tanggal Penetapan06 September 2002
Tempat PenetapanSengeti

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 15 Tahun 2002 mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa, dengan tujuan meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Persyaratan pembentukan desa baru, meliputi jumlah penduduk minimal 1500 jiwa atau 300 KK, luas wilayah, sosial budaya, potensi desa, serta sarana dan prasarana pemerintahan.
  2. Mekanisme pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa yang dimulai dari usulan Kepala Desa berdasarkan musyawarah mufakat masyarakat dan persetujuan BPD, yang kemudian disampaikan kepada Bupati untuk diteliti dan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah, selanjutnya diajukan kepada DPRD untuk mendapat persetujuan.
  3. Penetapan batas wilayah desa yang harus disetujui oleh desa-desa yang berbatasan dan dituangkan dalam Berita Acara. Sengketa batas desa diselesaikan secara berjenjang, mulai dari Camat hingga Pemerintah Kabupaten, dan jika perlu melibatkan Pemerintah Provinsi.
  4. Kewenangan desa mencakup kewenangan berdasarkan hak asal usul desa, kewenangan yang belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah, serta tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten.

Biaya yang timbul akibat pembentukan desa baru dibebankan pada APBD Kabupaten Muaro Jambi.

(-)

(-)