Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 14 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharan Dan Tuntutanganti Kerugian Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 14/2012 · Perda Kabupaten Maros No. 14 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2012Tanggal Penetapan:18 Oktober 2012
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Tuntutan Perbendaharan Dan Tuntutanganti Kerugian Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku18 Oktober 2012
Tanggal Penetapan18 Oktober 2012
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah. Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada peraturan yang diubah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti kerugian daerah di Kabupaten Maros. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyelesaikan kerugian daerah akibat kelalaian dan perbuatan melanggar hukum oleh bendahara, pegawai bukan bendahara, pejabat lainnya, dan pihak manapun. Tujuannya adalah untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Subjek dan Objek Kerugian Daerah: Menjelaskan siapa saja yang dapat menjadi pelaku kerugian daerah (bendahara, pegawai bukan bendahara, pejabat lainnya, pihak manapun) dan apa saja yang menjadi objek kerugian (uang, barang).
  2. Informasi, Pelaporan, dan Pemeriksaan: Mengatur bagaimana informasi kerugian daerah diperoleh, siapa yang wajib melaporkan, dan bagaimana proses pemeriksaan dilakukan.
  3. Majelis Pertimbangan TP-TGR: Pembentukan, tugas, dan tata kerja Majelis Pertimbangan yang bertugas membantu Bupati dalam penyelesaian kerugian daerah.
  4. Penyelesaian Kerugian Daerah: Tata cara penyelesaian tuntutan perbendaharaan (TP) dan tuntutan ganti rugi (TGR) melalui upaya damai, biasa, pencatatan, atau cara lain.
  5. Kedaluwarsa: Jangka waktu gugurnya hak untuk melakukan tuntutan.
  6. Penghapusan dan Penghentian: Kondisi di mana kewajiban mengganti kerugian dapat dihapuskan atau dihentikan.
  7. Penyetoran: Tata cara penyetoran atau pengembalian kerugian ke Kas Umum Daerah.
  8. Pelaporan: Kewajiban Majelis Pertimbangan untuk menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian kerugian daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administrasi bagi pejabat yang lalai dalam melaporkan kerugian daerah.

Kerugian daerah yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya peraturan daerah ini, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila Bupati menerima laporan tentang kekurangan kerugian daerah dari pejabat Inspektorat Kabupaten Maros dan oleh Majelis Pertimbangan dilakukan penelitian tentang kebenaran adanya kerugian daerah, Bupati dapat memberikan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.