di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharan Dan Tuntutanganti Kerugian Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 14/2012 · Perda Kabupaten Maros No. 14 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti kerugian daerah di Kabupaten Maros. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyelesaikan kerugian daerah akibat kelalaian dan perbuatan melanggar hukum oleh bendahara, pegawai bukan bendahara, pejabat lainnya, dan pihak manapun. Tujuannya adalah untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administrasi bagi pejabat yang lalai dalam melaporkan kerugian daerah.