Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 1/2022 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2022Tanggal Penetapan:1 Maret 2022
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Keolahragaan.
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku01 Maret 2022
Tanggal Penetapan01 Maret 2022
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan di bidang keolahragaan, menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, serta menciptakan sistem manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan di masa depan. Tujuannya adalah membentuk karakter insan yang mulia, meningkatkan kesehatan dan kebugaran, memacu pertumbuhan industri olahraga, dan memantapkan daya saing daerah dalam kompetisi olahraga.

Ketentuan substansial mencakup pembinaan dan pengembangan olahraga (pendidikan, rekreasi, prestasi, amatir, dan penyandang cacat), pengelolaan sistem keolahragaan (perencanaan, organisasi, pendanaan, dan pengawasan), penyelenggaraan kejuaraan, pekan olahraga, dan festival olahraga, pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga, peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana olahraga, pengembangan IPTEK keolahragaan, pengembangan kerjasama dan informasi keolahragaan, pengawasan dan pencegahan terhadap doping, pendanaan, pemberian penghargaan, serta koordinasi dan pengawasan keolahragaan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pelaku olahraga, termasuk olahragawan amatir dan profesional, serta persyaratan perpindahan olahragawan antar klub dan daerah. Selain itu, diatur pula mengenai standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan, serta peran serta masyarakat dalam pembinaan dan pengembangan olahraga.

1. Semua peraturan pelaksanaan mengenai Standardisasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Keolahragaan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan Peraturan Daerah ini. 2. Semua peraturan pelaksanaan mengenai Alih Status Olahragawan profesional, perpindahan Olahragawan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pelatih dan pembimbing Olahraga yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Setiap Induk Organisasi Cabang Olahraga dan/atau Induk Organisasi Olahraga Fungsional yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan; teguran tertulis; dan/atau pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan. 3. Setiap Induk Organisasi Cabang Olahraga dan/atau Induk Organisasi Olahraga Fungsional yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan; teguran tertulis; dan/atau pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan. 4. Setiap Induk Organisasi Cabang Olahraga dan/atau Induk Organisasi Olahraga Fungsional yang tidak menjadi anggota federasi Olahraga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan; teguran tertulis; dan/atau pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan. 5. Setiap Olahragawan yang pindah tanpa memperoleh izin tertulis dari perkumpulan/klub sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 6. Setiap Olahragawan yang pindah tanpa memperoleh izin tertulis dari perkumpulan/klub, organisasi tingkat Daerah, organisasi cabang Olahraga tingkat provinsi, dan pengesahan dari Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 7. Setiap Olahragawan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 8. Setiap pimpinan perangkat Daerah dan pimpinan lembaga swasta yang tidak menyediakan prasarana dan sarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.