Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pengobatan Penyakit Paru-Paru Provinsi Kalimantan Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 13/2008 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 13 Tahun 2008 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2008Tanggal Penetapan:26 November 2008
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pengobatan Penyakit Paru-Paru Provinsi Kalimantan Barat
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku28 November 2008
Tanggal Penetapan26 November 2008
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pengobatan Penyakit Paru-Paru (UP4) Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara adil dan merata, serta untuk mengatur biaya yang dibebankan kepada pengguna jasa pelayanan pengobatan penyakit paru-paru.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan UP4 yang meliputi rawat jalan (poliklinik umum, spesialis, konsultasi), rawat darurat, rawat inap sementara, tindakan medis diagnostik dan terapi, pelayanan penunjang medis (laboratorium, radiologi, rehabilitasi medik), pelayanan ambulans, dan pelayanan non-medik (sewa ruangan, kantin, toko). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang mendapatkan pelayanan di UP4.

Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jasa sarana dan jasa pelayanan, dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Biaya pelayanan bagi PNS, pensiunan, perintis kemerdekaan, dan veteran beserta keluarganya ditentukan melalui kerjasama dengan pihak penjamin. Kepala UP4 berwenang mengurangi atau membebaskan biaya pelayanan bagi masyarakat tidak mampu.

UP4 dapat mengelola sendiri pelayanan farmasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Wilayah pungutan adalah UP4 Provinsi Kalimantan Barat. Retribusi terutang pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi diwajibkan mengisi SPdORD. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilakukan tunai dan diberikan tanda bukti pembayaran. Penyetoran retribusi dilakukan secara bruto ke kas daerah paling lama satu kali dua puluh empat jam pada hari kerja.

Penerimaan retribusi terdiri dari jasa akomodasi dan jasa pelayanan. Jasa pelayanan dikembalikan 95% kepada Kepala UP4 untuk digunakan bagi tenaga teknis dan non teknis.

(-)

1. Wajib retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.