Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 12/2023 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 12 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2023Tanggal Penetapan:28 Desember 2023
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan
LokasiPemerintah Kabupaten Pekalongan
Tanggal Berlaku28 Desember 2023
Tanggal Penetapan28 Desember 2023
Tempat PenetapanKajen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 56), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 94).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 yang berisi definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah, seperti definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Perangkat Daerah, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kecamatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Rumah Sakit Daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT), Tipe A, Tipe B, Tipe C, dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 2 yang mengatur tentang susunan Perangkat Daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah (dengan berbagai tipe dan bidang urusan pemerintahan), dan Badan Daerah (dengan berbagai tipe dan fungsi penunjang urusan pemerintahan). Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan perangkat daerah agar lebih efisien, efektif, memiliki tata kerja yang jelas, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta untuk menindaklanjuti hasil evaluasi kelembagaan pemerintah daerah dan perubahan regulasi di tingkat pusat.

(-)