Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Mataram 3/2023 · Perda Kota Mataram No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2023Tanggal Penetapan:4 Mei 2023
Badan Usaha & PerdaganganPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Usaha Pariwisata
LokasiPemerintah Kota Mataram
Tanggal Berlaku04 Mei 2023
Tanggal Penetapan04 Mei 2023
Tempat PenetapanMataram

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram Nomor 2 Tahun 1995 tentang Usaha dan Penggolongan Hotel dengan Tanda Bunga Melati (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 1995 Nomor 4 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram Nomor 2 Tahun 1995 tentang Usaha dan Penggolongan Hotel dengan Tanda Bunga Melati (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 1998 Nomor 11 Seri B). 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram Nomor 11 Tahun 1995 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 1995 Nomor 10 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram Nomor 11 Tahun 1995 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 1998 Nomor 12 Seri B). 3. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram Nomor 23 Tahun 1997 tentang Usaha Pondok Wisata. 4. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2002 tentang Usaha Jasa Pariwisata (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2002 Nomor 1 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Mataram ini mengatur tentang penyelenggaraan usaha pariwisata di Kota Mataram. Latar belakangnya adalah peran strategis usaha pariwisata dalam mendukung pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan perlunya penyesuaian terhadap perkembangan zaman serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperluas kesempatan berusaha, memajukan kebudayaan daerah, mengangkat citra daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan informasi kepariwisataan, melaksanakan promosi, memberikan perlindungan hukum, membangun industri pariwisata, memelihara destinasi, mengawasi kegiatan kepariwisataan, menyelenggarakan pelatihan SDM, mengembangkan UMKM, memfasilitasi kelembagaan usaha pariwisata, serta melakukan pencegahan dan penanganan bencana.

Usaha pariwisata meliputi berbagai bidang seperti kawasan pariwisata, daya tarik wisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, jasa pramuwisata, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, wisata tirta, dan SPA. Setiap pengusaha pariwisata wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata.

Peraturan ini juga mengatur waktu operasional untuk beberapa jenis usaha pariwisata seperti arena permainan, taman rekreasi, rumah pijat, karaoke, dan rumah bilyar. Standar usaha pariwisata harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan selaras dengan norma agama, budaya, dan kearifan lokal. Setiap standar usaha pariwisata harus memiliki sertifikat usaha yang diterbitkan oleh lembaga independen.

Pengajuan dan penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Pengusaha pariwisata memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha, membentuk asosiasi, mendapatkan perlindungan hukum, dan mendapatkan fasilitas. Mereka juga memiliki kewajiban untuk menjaga norma agama, adat istiadat, memberikan informasi yang akurat, memberikan pelayanan yang prima, memberikan kenyamanan, mengembangkan kemitraan dengan UMKM, mengutamakan produk dan tenaga kerja lokal, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, berperan aktif dalam pengembangan prasarana, mencegah perbuatan melanggar kesusilaan, memelihara lingkungan, mematuhi jam operasional, menjaga citra budaya, menerapkan standar usaha, menyediakan fasilitas kesehatan, dan menyediakan panduan mitigasi bencana.

(-)

1. Setiap Pengusaha Pariwisata yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan/atau Pasal 21 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan berusaha, denda administratif, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.