Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan dan penetapan Kepala Desa di Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 sampai dengan Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Proses pemilihan Kepala Desa meliputi pemberitahuan berakhirnya masa jabatan oleh BPD, pembentukan Panitia Pemilihan, verifikasi berkas calon, penyusunan daftar pemilih tetap, dan penyelenggaraan pemungutan suara. Hak memilih diberikan kepada penduduk desa yang memenuhi syarat usia dan domisili. Calon Kepala Desa harus memenuhi persyaratan seperti bertaqwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila, berpendidikan minimal SLTP, dan tidak pernah dihukum pidana. Pemilihan dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Calon terpilih adalah yang memperoleh suara terbanyak dan ditetapkan dengan Keputusan BPD, kemudian disahkan oleh Bupati. Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati setelah mengucapkan sumpah/janji.