Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 14 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pemilihan Dan Penetapan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 14/2006 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 14 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 14 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2006Tanggal Penetapan:28 Desember 2006
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemilihan Dan Penetapan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku28 Desember 2006
Tanggal Penetapan28 Desember 2006
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. Semua Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko yang mengatur hal yang sama.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan dan penetapan Kepala Desa di Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 sampai dengan Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Proses pemilihan Kepala Desa meliputi pemberitahuan berakhirnya masa jabatan oleh BPD, pembentukan Panitia Pemilihan, verifikasi berkas calon, penyusunan daftar pemilih tetap, dan penyelenggaraan pemungutan suara. Hak memilih diberikan kepada penduduk desa yang memenuhi syarat usia dan domisili. Calon Kepala Desa harus memenuhi persyaratan seperti bertaqwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila, berpendidikan minimal SLTP, dan tidak pernah dihukum pidana. Pemilihan dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Calon terpilih adalah yang memperoleh suara terbanyak dan ditetapkan dengan Keputusan BPD, kemudian disahkan oleh Bupati. Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati setelah mengucapkan sumpah/janji.

1. Ketentuan-ketentuan yang mengatur hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan disesuaikan dan ditetapkan dengan peraturan pelaksana.

1. Calon yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan tidak diperkenankan mengundurkan diri. Jika yang bersangkutan mengundurkan diri, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia. 2. Apabila calon yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka yang bersangkutan tidak dapat diikutsertakan kembali dalam pemilihan.