Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 14 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bitung 14/2018 · Perda Kota Bitung No. 14 Tahun 2018 · Perda Kota Bitung Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2018Tanggal Penetapan:21 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kota Bitung
Tanggal Berlaku21 Desember 2018
Tanggal Penetapan21 Desember 2018
Tempat PenetapanBitung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bitung Nomor 108) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bitung Nomor 139); 2. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bitung Nomor 109) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2016 Nomor 2); 3. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bitung Nomor 110) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2016 Nomor 3);

Peraturan Daerah Kota Bitung ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2019. APBD ini mencakup estimasi pendapatan daerah sebesar Rp 877.596.666.937,00 dan alokasi belanja daerah sebesar Rp 893.730.674.937,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 16.134.008.000,00). Defisit ini akan ditutupi melalui pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 30.600.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 13.895.992.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 16.704.008.000,00 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 570.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, dan belanja modal). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari SILPA tahun sebelumnya dan penerimaan kembali dari pemberian dana bergulir, serta pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Uraian lebih lanjut dari APBD Tahun Anggaran 2019 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)