Peraturan Daerah Kota Bitung ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2019. APBD ini mencakup estimasi pendapatan daerah sebesar Rp 877.596.666.937,00 dan alokasi belanja daerah sebesar Rp 893.730.674.937,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 16.134.008.000,00). Defisit ini akan ditutupi melalui pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 30.600.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 13.895.992.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 16.704.008.000,00 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 570.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, dan belanja modal). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari SILPA tahun sebelumnya dan penerimaan kembali dari pemberian dana bergulir, serta pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Uraian lebih lanjut dari APBD Tahun Anggaran 2019 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.