Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. Perubahan tersebut meliputi:
- **Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:** Anggaran pendapatan dan belanja daerah mengalami perubahan jumlah, dengan rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah setelah perubahan.
- **Pendapatan Daerah:** Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
- **Belanja Daerah:** Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
- **Pembiayaan Daerah:** Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.
- **Keadaan Darurat:** Kriteria untuk mengantisipasi pendanaan keadaan darurat termasuk belanja untuk kepentingan mendesak.
- **Lampiran:** Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.