Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 14 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bone

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 14/2006 · Perda Kabupaten Bone No. 14 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2006Tanggal Penetapan:26 Desember 2006
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bone
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku28 Desember 2006
Tanggal Penetapan26 Desember 2006
Tempat PenetapanWatampone

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta Peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2006 ini dibentuk untuk membentuk Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bone. Badan ini adalah unsur pelaksana pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan ini bertugas melaksanakan kegiatan tertentu yang tidak tercakup dalam Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah, dengan fungsi perumusan kebijakan teknis dan penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah. Susunan organisasi Badan terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha (dengan Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub. Bagian Keuangan), Bidang Anggaran (dengan Sub. Bidang Penyusunan Anggaran dan Sub. Bidang Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran), Bidang Akuntansi (dengan Sub. Bidang Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran serta Sub. Bidang Evaluasi dan Pelaporan), Bidang Asset (dengan Sub. Bidang Pengadaan dan Inventarisasi Asset Daerah serta Sub. Bidang Penilaian dan Penghapusan), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Badan bertugas memimpin Badan dalam pengelolaan keuangan daerah, menyusun kebijakan pengelolaan keuangan, menyusun rancangan APBD dan perubahannya, melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD), dan menyusun laporan keuangan daerah. Kepala Bagian Tata Usaha membantu Kepala Badan dalam administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana. Kepala Bidang Anggaran melaksanakan penganggaran daerah, mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran, dan menerbitkan surat penyediaan dana. Kepala Bidang Akuntansi melaksanakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan pemerintah daerah. Kepala Bidang Asset Daerah melaksanakan pengelolaan asset daerah, inventarisasi, dan penyimpanan bukti kepemilikan kekayaan daerah. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas teknis sesuai bidang keahlian.

1. Pemangku Jabatan Pengelolaan Keuangan dalam lingkungan Pemerintah Daerah tetap memangku jabatannya sampai dengan dilakukannya pelantikan terhadap pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)