Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2006 ini dibentuk untuk membentuk Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bone. Badan ini adalah unsur pelaksana pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan ini bertugas melaksanakan kegiatan tertentu yang tidak tercakup dalam Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah, dengan fungsi perumusan kebijakan teknis dan penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Susunan organisasi Badan terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha (dengan Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub. Bagian Keuangan), Bidang Anggaran (dengan Sub. Bidang Penyusunan Anggaran dan Sub. Bidang Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran), Bidang Akuntansi (dengan Sub. Bidang Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran serta Sub. Bidang Evaluasi dan Pelaporan), Bidang Asset (dengan Sub. Bidang Pengadaan dan Inventarisasi Asset Daerah serta Sub. Bidang Penilaian dan Penghapusan), dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Kepala Badan bertugas memimpin Badan dalam pengelolaan keuangan daerah, menyusun kebijakan pengelolaan keuangan, menyusun rancangan APBD dan perubahannya, melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD), dan menyusun laporan keuangan daerah. Kepala Bagian Tata Usaha membantu Kepala Badan dalam administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana. Kepala Bidang Anggaran melaksanakan penganggaran daerah, mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran, dan menerbitkan surat penyediaan dana. Kepala Bidang Akuntansi melaksanakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan pemerintah daerah. Kepala Bidang Asset Daerah melaksanakan pengelolaan asset daerah, inventarisasi, dan penyimpanan bukti kepemilikan kekayaan daerah. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas teknis sesuai bidang keahlian.