di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 10/2016 · Perda Kabupaten Kapuas No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien, sesuai dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di Daerah Kabupaten Kapuas.
Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas. Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial, pemberdayaan perempuan, ketahanan pangan, pertanian, tenaga kerja, transmigrasi, kependudukan, kearsipan, lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat, kebudayaan, perhubungan, perikanan, perdagangan, komunikasi dan informatika, serta penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPT di bidang pendidikan (Satuan Pendidikan Daerah Kabupaten) dan kesehatan (Rumah Sakit Daerah Kabupaten dan Pusat Kesehatan Masyarakat). Bupati dapat dibantu oleh Staf Ahli yang berjumlah paling banyak 3 orang. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.