Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 10/2008 · Perda Kota Binjai No. 10 Tahun 2008 · Perda Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2008Tanggal Penetapan:5 September 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kota Binjai
Tanggal Berlaku10 September 2008
Tanggal Penetapan05 September 2008
Tempat PenetapanBinjai

(-)

Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2008 ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta adanya sisa lebih tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 semula berjumlah Rp. 395.022.996.823,00 bertambah sejumlah Rp. 20.284.664.940,47 sehingga menjadi Rp.415.307.661.763,47.
  2. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
  3. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
  4. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan meliputi SILPA tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran meliputi Pembentukan dana cadangan.
  5. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi Ringkasan Perubahan APBD, Ringkasan Perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, Rincian Perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, pendapatan, belanja dan pembiayaan, Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut urusan pemerintahan daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan, Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara, Daftar Perubahan Jumlah Pegawai per Golongan dan per jabatan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini, Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

(-)

(-)