Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 48 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2010 tentang Pengesahan Persetujuan Dukungan Penanaman Modal antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat (Investment Support Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United States Of America) Beserta Pengaturan Pelaksanaan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat Mengenai Prosedur Notifikasi (Implementing Arrangement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United States Of America Regarding Notification Procedures)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 48/2010 · PERPRES No. 48 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 48 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2010Tanggal Penetapan:19 Juli 2010
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan Dukungan Penanaman Modal antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat (Investment Support Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United States Of America) Beserta Pengaturan Pelaksanaan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat Mengenai Prosedur Notifikasi (Implementing Arrangement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United States Of America Regarding Notification Procedures)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Juli 2010
Tanggal Penetapan19 Juli 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1967 tentang Pengesahan Persetujuan tentang Jaminan Penanaman Modal antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Dukungan Penanaman Modal antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat, yang telah ditandatangani pada tanggal 13 April 2010 di Washington D.C. Persetujuan ini mencakup pengaturan pelaksanaan mengenai prosedur notifikasi antara kedua negara.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pengesahan persetujuan yang melibatkan dukungan penanaman modal dan prosedur notifikasi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara delegasi kedua negara dan bertujuan untuk memperkuat hubungan investasi bilateral. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, naskah dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)