Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 28 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Dairi Dengan Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: Permendagri 28/2019 · Permendagri No. 28 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 28 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2019Tanggal Penetapan:16 Mei 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Antara Kabupaten Dairi Dengan Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku21 Juni 2019
Tanggal Penetapan16 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan antara Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat di Provinsi Sumatera Utara. Penetapan batas daerah ini telah disepakati oleh kedua pemerintah kabupaten dengan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan batas daerah secara tegas sesuai dengan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur batas daerah antara Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat dengan menetapkan koordinat titik kartometrik dan pilar batas utama sebagai penanda batas. Batas daerah dimulai dari titik kartometrik 001 hingga titik kartometrik 012, dengan posisi yang bersifat tetap dan tidak berubah meskipun ada perubahan nama desa/kelurahan atau kecamatan. Peta yang mencantumkan batas dan koordinat tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)