Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 28 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2024

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Sungai Penuh 28/2025 · Perwali Kota Sungai Penuh No. 28 Tahun 2025 · Perwali Kota Sungai Penuh Nomor 28 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2025Tanggal Penetapan:28 Agustus 2025
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPenjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2024
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku28 Agustus 2025
Tanggal Penetapan28 Agustus 2025
Tempat PenetapanSungai Penuh

(-)

Peraturan Walikota ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2025 mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan penjabaran rinci atas laporan realisasi pelaksanaan anggaran daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup rincian realisasi anggaran yang meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah. Sementara itu, belanja daerah diklasifikasikan ke dalam belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer. Peraturan ini juga menetapkan posisi surplus atau defisit anggaran serta rincian pembiayaan netto yang menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan. Rincian teknis mengenai laporan realisasi anggaran tersebut dituangkan lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)