Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 61 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 61 Tahun 1961 tentang Peraturan Daerah Tentang Pajak Potong Hewan Kotapraja Blitar

Juga dikenal sebagai: Keppres 61/1961 · Keppres No. 61 Tahun 1961 · Keppres Nomor 61 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Februari 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPeraturan Daerah Tentang Pajak Potong Hewan Kotapraja Blitar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Februari 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 61 Tahun 1961 ini mengesahkan Peraturan Daerah Kotapradja Blitar tentang pengadaan dan pemungutan pajak potong hewan. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotapradja Blitar dalam sidangnya pada tanggal 30 Desember 1959. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan daerah tersebut, serta berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)