Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2009 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) KABUPATEN SEKADAU TAHUN 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 4/2009 · Perda Kabupaten Sekadau No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2009Tanggal Penetapan:25 Mei 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) KABUPATEN SEKADAU TAHUN 2005-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Sekadau
Tanggal Berlaku25 Mei 2009
Tanggal Penetapan25 Mei 2009
Tempat PenetapanSekadau

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sekadau untuk periode 2005-2025. RPJPD ini bertujuan untuk memberikan arah dan prioritas kegiatan pembangunan daerah secara bertahap, mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki. RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Kabupaten Sekadau yang memuat Visi, Misi, dan Program Bupati terpilih, dengan memperhatikan RJPM Nasional. Bupati yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun pertama periode Pemerintahan Bupati berikutnya, yang digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun pertama periode Pemerintahan Bupati berikutnya. RPJP Kabupaten Sekadau tahun 2005-2025 memuat Visi, Misi, dan Arah Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kab. Sekadau. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah Kabupaten Sekadau. Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan mengacu pada peraturan yang lebih tinggi.

1. RPJM Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2006 - 2010 masih tetap berlaku dan telah disesuaikan dengan RPJP Daerah Kabupaten Sekadau.

(-)