Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama

Juga dikenal sebagai: Permensesneg 3/2024 · Permensesneg No. 3 Tahun 2024 · Permensesneg Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2024Tanggal Penetapan:19 September 2024
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
TemaPetunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama
LokasiKementerian Sekretariat Negara
Tanggal Berlaku20 September 2024
Tanggal Penetapan19 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Sekretaris Negara ini mengatur petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama (JFAKS). Latar belakangnya adalah untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme JFAKS, dan menjamin objektivitas serta transparansi dalam analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama.

Ketentuan Substansial:

  1. Kedudukan dan Tanggung Jawab: Analis Kerja Sama berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama pada Instansi Pemerintah, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas.
  2. Tugas Jabatan: Melaksanakan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama, meliputi penyiapan, pelaksanaan, perumusan, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan kerja sama dengan Mitra serta pengembangan di bidang kerja sama.
  3. Kebutuhan PNS dalam JFAKS: Penyusunan kebutuhan JFAKS didasarkan pada kesesuaian tugas dan fungsi Instansi Pemerintah dengan uraian tugas dan ruang lingkup kegiatan JFAKS, serta disusun berdasarkan beban kerja.
  4. Pengangkatan dalam Jabatan: Pengangkatan PNS ke dalam JFAKS dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi.
  5. Pengelolaan Kinerja: Pengelolaan kinerja JFAKS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
  6. Kenaikan Pangkat dan Kebutuhan Angka Kredit: Kenaikan pangkat JFAKS dapat dipertimbangkan apabila memenuhi persyaratan tertentu, termasuk jumlah Angka Kredit Kumulatif.
  7. Kompetensi: Analis Kerja Sama wajib memenuhi Standar Kompetensi yang terdiri atas kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural.
  8. Pemberhentian dari Jabatan dan Pengangkatan Kembali: Analis Kerja Sama dapat diberhentikan dari jabatannya apabila memenuhi kondisi tertentu, dan dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir.
  9. Organisasi Profesi: Setiap Analis Kerja Sama merupakan anggota Organisasi Profesi yang bertugas menyusun kode etik dan kode perilaku profesi, memberikan advokasi, serta memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
  10. Sistem Informasi JFAKS: Instansi Pembina JFAKS melakukan pengembangan pengelolaan sistem informasi JFAKS.

1. Pengangkatan PNS dalam JFAKS melalui penyesuaian dilaksanakan sampai dengan 7 Agustus 2025.

(-)