Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa tengah Tahun 2017 - 2037

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 10/2017 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 10 Tahun 2017 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2017Tanggal Penetapan:23 Oktober 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa tengah Tahun 2017 - 2037
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku23 Oktober 2017
Tanggal Penetapan23 Oktober 2017
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017-2037 menetapkan visi pembangunan industri Jawa Tengah adalah “Terwujudnya Industri Jawa Tengah yang Berdaya Saing dan Berkesinambungan”. Misi untuk mencapai visi ini meliputi peningkatan peran industri sebagai pilar ekonomi, memperkuat struktur industri, membangun sumber daya industri, dan menjamin kepastian berusaha. Tujuan pembangunan industri adalah meningkatkan pertumbuhan dan kontribusi sektor industri terhadap PDRB, meningkatkan penguasaan pasar, menumbuhkembangkan industri hulu berbasis sumber daya alam, mempercepat pemerataan industri, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, dan mencegah pemusatan industri. Strategi pembangunan industri mencakup penguatan pasokan bahan baku, pengembangan industri pengolahan sumber daya unggulan, peningkatan kompetensi industri daerah, penguatan SDM dan kelembagaan, perbaikan iklim usaha, peningkatan kerjasama antar institusi, peningkatan infrastruktur, pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, pengembangan kawasan peruntukan industri, pembangunan kawasan industri, dan pembangunan sentra IKM. Program pembangunan industri meliputi penetapan sasaran dan program pengembangan industri unggulan provinsi, pengembangan perwilayahan industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, dan pemberdayaan industri.

(-)

(-)