Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 99 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99 Tahun 1998 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil Dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah Atau Usaha Besar Dengan Syarat Kemitraan

Juga dikenal sebagai: Keppres 99/1998 · Keppres No. 99 Tahun 1998 · Keppres Nomor 99 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 1998Tanggal Penetapan:14 Juli 1998
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil Dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah Atau Usaha Besar Dengan Syarat Kemitraan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Juli 1998
Tanggal Penetapan14 Juli 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk melindungi dan memberdayakan usaha kecil dengan menetapkan bidang/jenis usaha yang dicadangkan untuk usaha kecil dan yang terbuka untuk usaha menengah atau besar dengan syarat kemitraan. Usaha kecil dianggap sebagai bagian integral dari ekonomi rakyat yang perlu dilindungi dari persaingan tidak sehat, namun juga diberdayakan untuk berperan optimal dalam pembangunan. Keputusan ini mengatur pembagian kewenangan antara usaha kecil, menengah, dan besar, serta mensyaratkan kemitraan dalam bentuk penyertaan saham, inti plasma, subkontraktor, dan lainnya. Usaha menengah atau besar wajib memberikan pembinaan kepada usaha kecil dalam berbagai aspek seperti produksi, pemasaran, dan teknologi. Perizinan usaha diberikan oleh Menteri Negara Investasi atau Menteri Teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sumber pendanaan bagi usaha kecil dapat berasal dari perbankan atau lembaga pembiayaan lainnya.

(-)

(-)