Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 6/2006 · Perda Kabupaten Kudus No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2006Tanggal Penetapan:21 September 2006
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku22 September 2006
Tanggal Penetapan21 September 2006
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1998 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah perubahan Undang-Undang yang memisahkan Pajak Restoran dari Pajak Hotel, sehingga perlu penyesuaian peraturan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali Wajib Pajak, Subyek Pajak, dan Obyek Pajaknya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Nama pajak adalah Pajak Restoran.
  • Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran.
  • Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melaksanakan pembayaran atas pelayanan restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha restoran.
  • Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan Subyek Pajak kepada Restoran dengan tarif pajak sebesar 10%.
  • Wilayah pemungutan pajak adalah di Daerah Kabupaten Kudus.
  • Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan menyampaikannya kepada Bupati selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  • Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  • Pengaturan mengenai pembayaran pajak, penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa, ketentuan pidana, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang.