Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meninjau kembali dan menyesuaikan besarnya tunjangan khusus bagi pegawai Djawatan Sandi dengan ketentuan yang berlaku. Tunjangan ini diberikan sebagai tambahan atas gaji pokok dan tunjangan lainnya, dengan tujuan meningkatkan pengamanan kerahasiaan negara. Pegawai yang berhak menerima tunjangan ini meliputi pegawai sipil organik Djawatan Sandi, anggota ABRI, dan pegawai sipil dari departemen lain yang diperbantukan. Besarnya tunjangan diatur berdasarkan tingkat keahlian persandian dan golongan pegawai, dengan rincian tunjangan bulanan yang berbeda untuk masing-masing kategori. Pemberian tunjangan dapat ditunda atau dihentikan berdasarkan penilaian Kepala Djawatan Sandi, dan biaya tunjangan dibebankan pada anggaran Djawatan Sandi.