Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 34 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1970 tentang Tundjangan Jang Berlaku Chusus Bagi Pegawai – Pegawai Djawatan Sandi

Juga dikenal sebagai: Keppres 34/1970 · Keppres No. 34 Tahun 1970 · Keppres Nomor 34 Tahun 1970

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 1970Tanggal Penetapan:20 Mei 1970
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTundjangan Jang Berlaku Chusus Bagi Pegawai – Pegawai Djawatan Sandi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Mei 1970
Tanggal Penetapan20 Mei 1970
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua Peraturan mengenai tunjangan-tunjangan khusus bagi pegawai-pegawai Djawatan Sandi yang telah dikeluarkan terdahulu, termasuk ketentuan-ketentuan mengenai pemberian uang lembur.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meninjau kembali dan menyesuaikan besarnya tunjangan khusus bagi pegawai Djawatan Sandi dengan ketentuan yang berlaku. Tunjangan ini diberikan sebagai tambahan atas gaji pokok dan tunjangan lainnya, dengan tujuan meningkatkan pengamanan kerahasiaan negara. Pegawai yang berhak menerima tunjangan ini meliputi pegawai sipil organik Djawatan Sandi, anggota ABRI, dan pegawai sipil dari departemen lain yang diperbantukan. Besarnya tunjangan diatur berdasarkan tingkat keahlian persandian dan golongan pegawai, dengan rincian tunjangan bulanan yang berbeda untuk masing-masing kategori. Pemberian tunjangan dapat ditunda atau dihentikan berdasarkan penilaian Kepala Djawatan Sandi, dan biaya tunjangan dibebankan pada anggaran Djawatan Sandi.

(-)

(-)