Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 11/2006 · Perda Kota Cimahi No. 11 Tahun 2006 · Perda Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2006
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku09 Oktober 2006
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2006 Nomor 64).

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2006 mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui kegiatan usaha perusahaan daerah yang didukung oleh modal yang memadai. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk menyediakan modal usaha bagi Perusahaan Daerah Jati Mandiri, yang pelaksanaannya didasarkan pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup penetapan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri sebesar Rp. 27.000.000.000, yang akan ditambah setiap tahunnya sebesar Rp. 15.000.000.000 selama 4 tahun anggaran mulai tahun 2007 hingga 2010. Tata cara penyertaan modal mengharuskan Perusahaan Daerah Jati Mandiri mengajukan proposal kepada Walikota yang dilengkapi dengan studi kelayakan dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Penyertaan modal ini ditetapkan melalui Perubahan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2006.

Pemerintah Kota Cimahi berhak memperoleh bagian laba usaha dari Perusahaan Daerah Jati Mandiri, sementara Perusahaan Daerah Jati Mandiri berhak mendapatkan dukungan modal usaha. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan modal usaha, dan Perusahaan Daerah Jati Mandiri berkewajiban mengelola modal tersebut berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan. Bagi hasil laba usaha dihitung dari laporan laba/rugi dengan rincian: 55% untuk Pemerintah Daerah, 10% untuk Jasa Produksi, 10% untuk Dana Pensiun Pegawai, 22% untuk Cadangan Investasi, dan 3% untuk Dana Sosial. Walikota melakukan pembinaan umum terhadap Perusahaan Daerah Jati Mandiri, yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Sekretaris Daerah Kota Cimahi. Pengawasan umum dilakukan oleh Walikota yang dibantu oleh Badan Pengawasan Daerah (Bawasda). Sekretaris Daerah Kota Cimahi ditunjuk sebagai pejabat yang mewakili pemerintah daerah dalam hal penyertaan modal.

(-)

(-)