Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 4/2022 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2022Tanggal Penetapan:22 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangkalan
Tanggal Berlaku22 Desember 2022
Tanggal Penetapan22 Desember 2022
Tempat PenetapanBangkalan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2017 Nomor 7/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 44)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Perubahan meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, penambahan pasal-pasal baru (Pasal 14A dan Pasal 14B) mengenai kegiatan reses, perubahan ketentuan mengenai pakaian dinas dan atribut (Pasal 19), perubahan ketentuan mengenai tunjangan perumahan dan transportasi (Pasal 24), serta penambahan pasal-pasal baru (Pasal 33A hingga Pasal 33F) yang mengatur lebih rinci mengenai penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian peraturan daerah, peningkatan kapasitas, koordinasi dan konsultasi, serta program lain yang dapat dilaksanakan oleh DPRD.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan dukungan hak keuangan dan administratif yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum.

1. Produk hukum daerah yang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)