Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kepahiang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepahiang 5/2018 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2018Tanggal Penetapan:1 November 2018
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kepahiang
LokasiPemerintah Kabupaten Kepahiang
Tanggal Berlaku01 November 2018
Tanggal Penetapan01 November 2018
Tempat PenetapanKepahiang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kepahiang.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kepahiang. Perubahan tersebut meliputi: - **Pemilihan Kepala Desa:** Pasal 2 diubah untuk mencakup pemilihan antar waktu selain pemilihan serentak dan bergelombang. Pasal 3 diubah terkait interval waktu pemilihan kepala desa secara bergelombang yang diatur dengan Peraturan Bupati. Pasal 4 dihapus. - **Persyaratan Calon Kepala Desa:** Pasal 17 diubah dengan menghapus salah satu persyaratan menjadi Kepala Desa. Pasal 20 diubah dengan menghapus salah satu persyaratan administratif. - **Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu:** Menambahkan Bab IVA yang mengatur pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, termasuk pembentukan panitia pemilihan, penjaringan dan penyaringan bakal calon, tahapan pemilihan, dan pelaporan hasil pemilihan. Biaya pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui Musyawarah Desa dibebankan pada APBDesa. - **Pemberhentian Kepala Desa:** Pasal 55 diubah dengan menambahkan ketentuan mengenai pemberhentian karena melakukan perbuatan asusila dan pelanggaran lainnya yang telah dikenakan sanksi adat. Juga ditambahkan ketentuan mengenai penetapan Penjabat Kepala Desa jika Kepala Desa diberhentikan karena berakhir masa jabatannya. - **Perangkat Desa:** Pasal 58 diubah dengan menghapus salah satu persyaratan umum menjadi Perangkat Desa. Pasal 59 diubah terkait kelengkapan persyaratan administrasi. Menambahkan Pasal 66A yang mengatur mengenai Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa.

(-)

(-)