Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesisir Barat untuk Tahun Anggaran 2023. APBD mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 839.107.656.766, belanja daerah sebesar Rp. 890.793.928.766, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD. Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.