Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 3/2024 · Perda Provinsi Papua Barat No. 3 Tahun 2024 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2024Tanggal Penetapan:26 Januari 2024
Layanan Perpustakaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku26 Januari 2024
Tanggal Penetapan26 Januari 2024
Tempat PenetapanManokwari

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan layanan perpustakaan kepada masyarakat, meningkatkan kegemaran membaca, menyediakan pusat sumber informasi, serta memperluas pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perpustakaan di Provinsi Papua Barat, termasuk:

  1. Hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh layanan perpustakaan, mendirikan perpustakaan, serta menjaga kelestarian koleksi perpustakaan.
  2. Kewajiban dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, menyediakan layanan perpustakaan secara merata, serta mempromosikan kegemaran membaca.
  3. Standar perpustakaan yang meliputi standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan, dan pengelolaan.
  4. Pengembangan koleksi perpustakaan yang memperhatikan kepentingan pemustaka dan perkembangan teknologi informasi.
  5. Jenis-jenis perpustakaan yang meliputi perpustakaan umum, khusus, sekolah/madrasah, perguruan tinggi, dan komunitas.
  6. Pengelolaan dan pengembangan perpustakaan yang dilakukan sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
  7. Tenaga perpustakaan yang terdiri dari pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan, serta pendidikan dan organisasi profesi pustakawan.
  8. Kerja sama antar perpustakaan dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perpustakaan.
  9. Pembentukan Dewan Perpustakaan Provinsi yang bertugas memberikan pertimbangan dan saran kepada Gubernur dalam bidang perpustakaan.
  10. Pembudayaan kegemaran membaca melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.
  11. Pengembangan koleksi budaya etnis nusantara yang ditemukan oleh Pemerintah Daerah.
  12. Serah simpan karya cetak dan karya rekam oleh penerbit dan pengusaha rekaman.
  13. Pengelolaan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan perpustakaan oleh Gubernur dan Dinas terkait, serta pendanaan perpustakaan yang menjadi tanggung jawab penyelenggara perpustakaan.

(-)

1. Penerbit dan pengusaha rekaman yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 48 dan/atau Pasal 50 ayat (3) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.