Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 6/2013 · Perda Kota Ambon No. 6 Tahun 2013 · Perda Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Agustus 2013
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Agustus 2013
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2001 (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2001 Nomor 13 Seri B Nomor 06)

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan diterbitkan dengan tujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kesehatan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk memberikan kepastian hukum bagi pemungutan retribusi pelayanan kesehatan. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perundang-undangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Objek Retribusi:** Pelayanan kesehatan di Puskesmas Rawat Inap, Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, dan UPT Lab. Kesehatan, dengan pengecualian tertentu seperti pemeriksaan kesehatan dasar, pelayanan pendaftaran, dan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. 2. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas yang disebutkan di atas. 3. **Tarif Retribusi:** Ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan, frekuensi, kelas perawatan, jenis pemakaian alat, dan jarak tempuh (ambulan). Tarif ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. 4. **Tata Cara Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan tidak boleh diborongkan. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga. 5. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan:** Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. 6. **Penyelesaian Keberatan:** Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Walikota.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Pidana kurungan atau denda bukan merupakan penghapusan atau pengurangan retribusi terutang beserta sanksi administratif besarnya bunga sebesar 2% (dua persen) tiap bulannya yang belum dibayar oleh Wajib Retribusi.