Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 120 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 120 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Dr. Kariadi Semarang

Juga dikenal sebagai: PP 120/2000 · PP No. 120 Tahun 2000 · PP Nomor 120 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2000Tanggal Penetapan:12 Desember 2000
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Dr. Kariadi Semarang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Desember 2000
Tanggal Penetapan12 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 120 Tahun 2000 ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan mutu pelayanan kesehatan dengan mengalihkan status Rumah Sakit dr. Kariadi menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) yang otonom. PERJAN ini diberi tugas untuk menyelenggarakan jasa pelayanan, pendidikan, dan penelitian di bidang kesehatan. Seluruh modal PERJAN dimiliki oleh pemerintah dan tidak terbagi atas saham. PERJAN berfungsi sosial, profesional, dan etis dengan pengelolaan yang ekonomis. Untuk mendukung pembiayaan, PERJAN dapat menerima bantuan dari APBN/APBD, pembayaran jasa, dan hasil kerja sama. Direksi dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan PERJAN, dengan pembinaan teknis dan keuangan dilakukan oleh Menteri terkait dan Menteri Keuangan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Rumah Sakit dr. Kariadi sebagai unit pelaksana teknis yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan, belum diubah atau diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)