di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Udara Haji
Juga dikenal sebagai: Permenhub 1/2013 · Permenhub No. 1 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Menteri ini menetapkan standar pelayanan bagi penumpang angkutan udara haji, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan yang berkualitas, cepat, dan mudah.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada pengguna jasa angkutan udara haji. Tujuannya adalah untuk menetapkan standar pelayanan yang berkualitas, cepat, dan mudah bagi jemaah haji Indonesia.
Ketentuan Substansial:
Standar pelayanan mencakup:
Pelaksana angkutan udara haji wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai dengan peraturan ini. Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini.