Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Udara Haji

Juga dikenal sebagai: Permenhub 1/2013 · Permenhub No. 1 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2013Tanggal Penetapan:3 Januari 2013
Keagamaan & Penyelenggaraan IbadahStandar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Pelayanan Penumpang Angkutan Udara Haji
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku07 Januari 2013
Tanggal Penetapan03 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan standar pelayanan bagi penumpang angkutan udara haji, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan yang berkualitas, cepat, dan mudah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada pengguna jasa angkutan udara haji. Tujuannya adalah untuk menetapkan standar pelayanan yang berkualitas, cepat, dan mudah bagi jemaah haji Indonesia.

Ketentuan Substansial:

Standar pelayanan mencakup:

  1. Standar Pelayanan pada Saat Keberangkatan (Phase I):
    • Sebelum Penerbangan (Pre-Flight): Check-in di asrama haji, proses pengangkutan jemaah haji dan boarding, proses pengangkutan bagasi tercatat, penanganan keterlambatan penerbangan, dan penanganan permasalahan.
    • Selama Penerbangan (In-Flight): Fasilitas dalam pesawat (tempat duduk, toilet, interior, media informasi, makanan, obat-obatan, informasi keselamatan), awak kabin, dan transit.
    • Setelah Penerbangan (Post-Flight): Proses turun pesawat, pengambilan bagasi tercatat, dan penanganan permasalahan.
  2. Standar Pelayanan pada Saat Pemulangan (Phase II):
    • Sebelum Penerbangan (Pre-Flight): Check-in di tempat city check-in (Jeddah/Madinah), boarding, proses pengangkutan bagasi tercatat, penanganan keterlambatan penerbangan, dan penanganan permasalahan.
    • Selama Penerbangan (In-Flight): Fasilitas dalam pesawat (tempat duduk, toilet, interior, media informasi, makanan, obat-obatan, informasi keselamatan), awak kabin, dan transit.
    • Setelah Penerbangan (Post-Flight): Proses turun pesawat, pengangkutan jemaah haji dan bagasi tercatat, penanganan keterlambatan penerbangan, pengambilan bagasi, dan penanganan permasalahan.

Pelaksana angkutan udara haji wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai dengan peraturan ini. Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini.

(-)

(-)