di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 24 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 24/2008 · Perda Kabupaten Bogor No. 24 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 24 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menata organisasi dan tata kerja kecamatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan. Tujuan dari penataan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah di tingkat kecamatan.
Kecamatan memiliki tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan serta melaksanakan sebagian kewenangan Bupati berdasarkan pelimpahan wewenang. Fungsi kecamatan meliputi penyelenggaraan ketatausahaan, tugas-tugas pemerintahan umum, pembinaan pemerintahan desa dan kelurahan, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penyelenggaraan perekonomian, pengkoordinasian sosial kemasyarakatan dan kesejahteraan rakyat, penyelenggaraan pembangunan, pengkoordinasian perangkat daerah, dan pelaksanaan upaya pemberdayaan masyarakat.
Struktur organisasi kecamatan terdiri dari Camat sebagai pimpinan, Sekretariat sebagai pembantu pimpinan, serta Seksi-seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional sebagai pelaksana. Pola organisasi kecamatan dapat berupa pola maksimal atau pola minimal, yang detailnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Sekretariat memiliki fungsi pengkoordinasian penyusunan program, pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian, pengelolaan administrasi keuangan, serta pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan pelaporan kinerja kecamatan. Seksi-seksi yang ada, seperti Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Kesejahteraan Rakyat, Seksi Perekonomian, dan Seksi Pembangunan, masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik sesuai dengan bidangnya.