Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buleleng 1/2016 · Perda Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Maret 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
LokasiPemerintah Kabupaten Buleleng
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Maret 2016
Tempat PenetapanBuleleng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2016 ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah melalui sumber pendapatan asli daerah. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ayat (2) Pasal 3, perubahan ayat (1) Pasal 4, dan perubahan huruf a Pasal 8 serta penghapusan huruf b Pasal 8. Obyek retribusi izin usaha perikanan adalah pelayanan pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Subyek retribusi izin usaha perikanan adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan penerbitan izin usaha pembudidayaan ikan. Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan izin usaha budidaya yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

(-)

(-)