di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seluma 5/2020 · Perda Kabupaten Seluma No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Seluma. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peran serta perusahaan dan mensinergikan program TJSLP dengan program pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial:
Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Seluma wajib melaksanakan program TJSLP yang diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat dan program pembangunan daerah. Sasaran TJSLP meliputi bidang lingkungan hidup (perbaikan infrastruktur, sanitasi, perlindungan lingkungan) dan bidang sosial (pendidikan, kesehatan, olahraga, seni, budaya, pariwisata, keagamaan, ekonomi kreatif, penanganan masyarakat tidak mampu, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta kedaruratan).
Pemerintah Kabupaten menyediakan data dan informasi sebagai bahan penyusunan rencana TJSLP. Pelaksanaan program TJSLP dapat dilakukan secara langsung (hibah, penghargaan, beasiswa, subsidi, bantuan sosial, pelayanan sosial) atau tidak langsung (penelitian, penguatan kelembagaan, pelatihan, peningkatan kemampuan manajemen, penumbuhan inovasi).
Perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan TJSLP kepada Pemerintah Kabupaten setiap tahun. Pemerintah Kabupaten memfasilitasi pembentukan forum TJSLP sebagai wadah kerjasama dalam perencanaan dan pelaksanaan TJSLP. Pendanaan operasional forum TJSLP bersumber dari APBD dan anggaran perusahaan. Pemerintah Kabupaten dapat memberikan penghargaan kepada perusahaan yang melaksanakan TJSLP, berupa kemudahan perizinan. Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan TJSLP.