Peraturan Daerah Kota Depok ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Latar belakangnya adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menggantikan undang-undang sebelumnya.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pengenaan retribusi atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota.
- Obyek retribusi meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah.
- Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas pelayanan persampahan/kebersihan.
- Struktur tarif digolongkan berdasarkan pelayanan yang diberikan, jenis serta volume sampah yang dihasilkan, dan kemampuan masyarakat. Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai kategori, seperti rumah non real estate, rumah real estate, mal, hotel, perkantoran, pertokoan, rumah sakit, dan lainnya, dengan besaran yang berbeda-beda.
- Tata cara pemungutan retribusi diatur, termasuk penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, penyetoran hasil retribusi ke kas daerah, dan penentuan pembayaran.