Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 5/2012 · Perda Kota Depok No. 5 Tahun 2012 · Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2012Tanggal Penetapan:21 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku02 April 2012
Tanggal Penetapan21 Maret 2012
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 41 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan di Kota Depok.

Peraturan Daerah Kota Depok ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Latar belakangnya adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menggantikan undang-undang sebelumnya. Ketentuan substansial meliputi: - Pengenaan retribusi atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota. - Obyek retribusi meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah. - Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas pelayanan persampahan/kebersihan. - Struktur tarif digolongkan berdasarkan pelayanan yang diberikan, jenis serta volume sampah yang dihasilkan, dan kemampuan masyarakat. Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai kategori, seperti rumah non real estate, rumah real estate, mal, hotel, perkantoran, pertokoan, rumah sakit, dan lainnya, dengan besaran yang berbeda-beda. - Tata cara pemungutan retribusi diatur, termasuk penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, penyetoran hasil retribusi ke kas daerah, dan penentuan pembayaran.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.