di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 3/2017 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 3 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menarik minat investor di sektor perdagangan di Kabupaten Sukabumi dengan mengembangkan pusat perbelanjaan dan toko modern. Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai pembatasan jarak antara pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.
Beberapa poin penting dalam peraturan ini meliputi: