Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 3/2017 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 3 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2017Tanggal Penetapan:15 Februari 2017
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku15 Februari 2017
Tanggal Penetapan15 Februari 2017
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 29)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menarik minat investor di sektor perdagangan di Kabupaten Sukabumi dengan mengembangkan pusat perbelanjaan dan toko modern. Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai pembatasan jarak antara pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.

Beberapa poin penting dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jumlah minimarket di daerah dibatasi hingga 470 gerai/outlet dengan alokasi yang berbeda untuk setiap kecamatan. Izin baru untuk minimarket dapat berupa waralaba atau minimarket reguler, yang ketentuan lebih lanjutnya akan diatur oleh Peraturan Bupati.
  2. Jarak antara pusat perbelanjaan dan toko modern dengan pasar tradisional bervariasi tergantung pada kecamatan, yaitu 700 meter untuk beberapa kecamatan, 1.000 meter untuk kecamatan lainnya, dan 150 meter untuk Kecamatan Palabuhanratu.
  3. Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku.

1. IUP2T, IUPP dan IUTM yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku.

(-)