Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Penyimpanan Sementara dan/atau Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 7/2015 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Izin Penyimpanan Sementara dan/atau Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
LokasiPemerintah Kabupaten Bangkalan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBangkalan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Penyimpanan Sementara dan/atau Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bertujuan untuk menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta melindungi lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia dari bahaya limbah B3. Kebijakan ini mengatur: 1. *Perizinan*: Bupati berwenang menerbitkan izin penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah B3 skala daerah. Persyaratan dan ketentuan perizinan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. 2. *Pengelolaan Limbah B3*: Setiap penghasil limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai kategori dan sumbernya. Limbah B3 yang terindikasi memiliki karakteristik limbah B3 wajib diuji karakteristiknya. 3. *Penyimpanan Sementara Limbah B3*: Setiap penghasil limbah B3 wajib melakukan penyimpanan sementara limbah B3 dan memiliki izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan ini. Terdapat persyaratan lokasi, fasilitas, dan pengemasan limbah B3 yang harus dipenuhi. 4. *Pengumpulan Limbah B3*: Setiap penghasil limbah B3 wajib melakukan pengumpulan limbah B3. Jika tidak mampu, dapat diserahkan kepada pengumpul limbah B3 yang berizin. Pengumpul limbah B3 dilarang melakukan pemanfaatan atau pengolahan limbah B3 yang dikumpulkan. 5. *Pengangkutan, Pemanfaatan, Pengolahan, Penimbunan, dan Dumping Limbah B3*: Pengangkutan limbah B3 wajib memiliki rekomendasi dan izin dari Menteri. Pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3 wajib memiliki izin lingkungan dan izin pengelolaan limbah B3 dari Menteri. Dumping limbah B3 dilarang tanpa izin Menteri. 6. *Sistem Tanggap Darurat*: Setiap penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengangkut, pengolah, dan penimbun limbah B3 wajib memiliki sistem tanggap darurat yang meliputi penyusunan program, pelatihan, dan penanggulangan kedaruratan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), dan/atau Pasal 24 ayat (1) atau ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, atau pembekuan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 25 dan Pasal 26 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau paksaan pemerintah. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (1) atau (2), Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 ayat (1) atau (2), Pasal 32, Pasal 38, Pasal 39 ayat (1), dan/atau Pasal 40 ayat (1) atau ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 50, Pasal 53, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 59, Pasal 60 ayat (2) Pasal 61, Pasal 62 dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 41 (1), Pasal 42 (1), Pasal 44 (1), Pasal 45 (1), Pasal 46 (1), Pasal 47 (1), Pasal 48, Pasal 49 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).