Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2003 tentang Hutan Kota

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 14/2003 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 14 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2003Tanggal Penetapan:23 September 2003
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHutan Kota
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku29 September 2003
Tanggal Penetapan23 September 2003
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2003 tentang Hutan Kota bertujuan untuk mewujudkan kelestarian, keserasian, keindahan, serta keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan sosial, ekonomi, dan budaya. Fungsi hutan kota meliputi perbaikan dan penjagaan iklim mikro dan nilai estetika, peresapan air, penciptaan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota, serta dukungan terhadap pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Penyelenggaraan hutan kota meliputi penunjukan, pembangunan, penetapan, dan pengelolaan. Penunjukan lokasi dan luas hutan kota dilakukan oleh Bupati berdasarkan Rencana Tata Ruang Perkotaan, dengan lokasi hutan kota merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dapat berada pada tanah negara atau tanah hak. Luas hutan kota minimal 0,25 hektar dan paling sedikit 10% dari wilayah perkotaan.

Pembangunan hutan kota dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan atau instansi yang membidangi kehutanan, meliputi perencanaan dan pelaksanaan. Rencana pembangunan merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Kota, disusun berdasarkan kajian teknis, ekologis, ekonomi, sosial, dan budaya setempat, serta memuat tipe dan bentuk hutan kota. Tipe hutan kota terdiri dari kawasan pemukiman, industri, rekreasi, pelestarian plasma nutfah, perlindungan, dan pengamanan. Bentuk hutan kota dapat berupa jalur, mengelompok, atau menyebar.

Pengelolaan hutan kota pada tanah negara dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa/Kelurahan, sedangkan pada tanah hak dilakukan oleh pemegang hak atau pihak lain melalui perjanjian. Pemeliharaan bertujuan menjaga dan mengoptimalkan fungsi dan manfaat hutan kota. Perlindungan dan pengamanan bertujuan menjaga keberadaan dan kondisi hutan kota agar tetap berfungsi optimal melalui pencegahan kerusakan, pencurian flora dan fauna, kebakaran, serta pengendalian hama dan penyakit.

Hutan kota dapat dimanfaatkan untuk pariwisata alam, rekreasi, olahraga, penelitian, pengembangan, pendidikan, pelestarian plasma nutfah, dan budidaya hasil hutan bukan kayu, sepanjang tidak mengganggu fungsi hutan kota. Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan secara periodik oleh Dinas untuk meningkatkan kinerja pengelolaan.

Pemerintah Daerah mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan hutan kota sejak penunjukan hingga pengawasan. Peran serta dapat berupa penyediaan lahan, penyandang dana, pemberian masukan, bantuan identifikasi masalah, kerjasama penelitian, pemberian informasi, pemanfaatan hutan kota, bantuan pelaksanaan pembangunan, bantuan keahlian, perumusan rencana, serta menjaga dan memelihara fungsi hutan kota.

1. Hutan Kota yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dan segera menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa yang melanggar Pasal-Pasal yang memuat ketentuan mengenai kewajiban dan larangan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).