di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 34 Tahun 2009 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 34/2009 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 34 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 34 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Ketentuan Substansial:
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan melalui musyawarah dan mufakat, terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku Adat, Golongan Profesi, Pemuka Agama, dan Tokoh Masyarakat. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Jumlah anggota BPD ditetapkan ganjil, antara 5 hingga 11 orang, tergantung jumlah penduduk desa.
Fungsi dan Wewenang BPD:
Anggota BPD memiliki hak mengajukan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan. Mereka juga memiliki kewajiban mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi, mempertahankan keutuhan NKRI, menyerap aspirasi masyarakat, memproses pemilihan Kepala Desa, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, dan menjaga norma etika.
Pimpinan dan anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa, menjadi pelaksana proyek desa, merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar sumpah/janji jabatan.
Pimpinan BPD terdiri dari ketua, wakil ketua, dan sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota BPD. BPD dibantu oleh Sekretariat BPD yang dipimpin oleh Sekretaris BPD.