Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 107 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua

Juga dikenal sebagai: PP 107/2021 · PP No. 107 Tahun 2021 · PP Nomor 107 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2021Tanggal Penetapan:15 Oktober 2021
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Oktober 2021
Tanggal Penetapan15 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur penerimaan, pengelolaan, pengawasan, dan rencana induk percepatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk penyusunan rencana kerja dan anggaran, serta pembagian alokasi dana berdasarkan prioritas kebutuhan infrastruktur dan indikator lainnya. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa hasil evaluasi dan penilaian menjadi bagian dari penyempurnaan rancangan akhir RKPD oleh Pemerintah Daerah. Kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara yang disepakati menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.

(-)

(-)