Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kepariwisataan di Kabupaten Manggarai Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 4/2014 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2014Tanggal Penetapan:6 Maret 2014
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan dan Pengelolaan Kepariwisataan di Kabupaten Manggarai Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Tanggal Berlaku21 Maret 2014
Tanggal Penetapan06 Maret 2014
Tempat PenetapanLabuan Bajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2009 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di Kabupaten Manggarai Barat. Latar belakangnya adalah pembangunan kepariwisataan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah, memperluas kesempatan berusaha, mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan daya tarik wisata, serta memupuk rasa cinta tanah air. Ketentuan substansial mencakup pengelolaan daya tarik wisata berbasis masyarakat, koordinasi lintas sektor (kepabeanan, keimigrasian, keamanan, prasarana, transportasi, promosi), pembangunan kepariwisataan berdasarkan rencana induk, serta usaha pariwisata (daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi, jasa perjalanan, makanan dan minuman, akomodasi, hiburan, MICE, informasi, konsultan, pramuwisata, wisata tirta, spa). Pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemerintah daerah, masyarakat, wisatawan, dan pengusaha pariwisata, serta larangan merusak daya tarik wisata. Pemerintah daerah dapat memberikan penghargaan dan menjamin ketersediaan informasi kepariwisataan. Badan Promosi Pariwisata Daerah dan Gabungan Industri Pariwisata Daerah dapat dibentuk untuk mendukung pengembangan pariwisata. Pendanaan pariwisata menjadi tanggung jawab bersama dengan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

1. Badan Promosi Pariwisata Daerah harus telah dibentuk paling lambat 2 (dua) Tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Pembentukan Gabungan Industri Pariwisata Daerah untuk pertama kalinya difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. 3. Gabungan Industri Pariwisata Daerah harus telah dibentuk dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 26 dikenai teguran lisan, dan jika tidak diindahkan, dapat diusir dari lokasi. 2. Pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 16 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau pembekuan sementara kegiatan usaha. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 26 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 4. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.