di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 06 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mahakam Ulu 06/2018 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu No. 06 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 06 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, serta untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 18 Tahun 2016, termasuk definisi istilah-istilah seperti Instansi Pelaksana, Dokumen Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan Kartu Identitas Anak (KIA). Perubahan juga mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dan Instansi Pelaksana dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta kewajiban terkait pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting.
Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan ini meliputi: