Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Banten 1/2019 · Perda Provinsi Banten No. 1 Tahun 2019 · Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2019Tanggal Penetapan:25 Januari 2019
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Banten
Tanggal Berlaku25 Januari 2019
Tanggal Penetapan25 Januari 2019
Tempat PenetapanSerang

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2008 Nomor 17).

Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bertujuan untuk melaksanakan pengelolaan BMD secara ekonomis, efisien, dan efektif, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola pemerintahan yang baik. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan BMD, mulai dari perencanaan hingga pengawasan, dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah. Kebijakan ini mencakup: 1. *Pejabat Pengelola Barang:* Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang, dan pejabat lainnya yang terkait dengan pengelolaan BMD. 2. *Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran:* Proses penyusunan rincian kebutuhan BMD yang memperhatikan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta ketersediaan BMD yang ada. 3. *Pengadaan:* Pelaksanaan pengadaan BMD berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. 4. *Penggunaan:* Penetapan status penggunaan BMD oleh Gubernur untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah. 5. *Pemanfaatan:* Pendayagunaan BMD yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah, melalui sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, atau kerja sama penyediaan infrastruktur. 6. *Pengamanan dan Pemeliharaan:* Upaya pengamanan administrasi, fisik, dan hukum terhadap BMD, serta pemeliharaan BMD agar tetap berfungsi dengan baik. 7. *Penilaian:* Penilaian BMD dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan. 8. *Pemindahtanganan:* Pengalihan kepemilikan BMD melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Daerah. 9. *Pemusnahan:* Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMD yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. 10. *Penghapusan:* Tindakan menghapus BMD dari Daftar Barang setelah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang. 11. *Penatausahaan:* Rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD. 12. *Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian:* Upaya pembinaan terhadap tertib pelaksanaan pengelolaan BMD, serta pengawasan dan pengendalian oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan BMD oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan BMD berupa Rumah Negara. Selain itu, diatur pula mengenai ganti rugi dan sanksi bagi pihak yang menyebabkan kerugian daerah, serta penyelesaian sengketa BMD.

1. Pemanfaatan yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Gubernur dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan pemanfaatan dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Gubernur. 2. Tukar menukar yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra tukar menukar. 3. Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku. 4. Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Dalam hal Peraturan Daerah tentang BLUD dan/atau peraturan pelaksanannya belum mengatur pengelolaan dan/atau pemanfaatan Barang Milik Daerah pengelolaan dan pemanfaatannya berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 6. Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan oleh BLUD sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pengguna Barang yang tidak menyerahkan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang kepada Gubernur, dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan tersebut. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.