di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-008/A/JA/01/2011 tentang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Administrasi Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2011
Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-008/A/JA/01/2011 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-008/A/JA/01/2011
Peraturan Jaksa Agung ini mengatur tentang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Administrasi Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2011. Latar belakang peraturan ini adalah untuk membentuk kesamaan pola pikir yang dinamis dan bernalar serta memiliki wawasan yang komprehensif dalam bidang administrasi Kejaksaan.
Tujuan Diklat ini adalah untuk:
Sasaran Diklat ini adalah:
Pendidikan dan Pelatihan diselenggarakan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia. Peserta adalah Calon Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Biro Kepegawaian. Jumlah peserta sebanyak 1.583 orang yang terbagi dalam 4 angkatan. Kurikulum terdiri dari kajian sikap dan perilaku serta kajian administrasi dengan total 96 jam pelajaran. Jangka waktu Diklat adalah 14 hari. Penilaian dilakukan terhadap pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku peserta. Peserta yang lulus diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP). Biaya penyelenggaraan dibebankan pada DIPA Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan R.I. tahun 2011.