Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras

Juga dikenal sebagai: Permendag 24/2020 · Permendag No. 24 Tahun 2020 · Permendag Nomor 24 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2020Tanggal Penetapan:16 Maret 2020
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku19 Maret 2020
Tanggal Penetapan16 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah atau beras dalam rangka pengelolaan cadangan pangan pemerintah. HPP ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilitas harga, khususnya untuk beras. Menteri Perdagangan menetapkan HPP gabah kering panen, gabah kering giling, dan beras dengan kualitas tertentu. HPP gabah kering panen dengan kadar air maksimal 25% dan kotoran maksimal 10% ditetapkan sebesar Rp4.200,00 per kilogram di petani atau Rp4.250,00 per kilogram di penggilingan. HPP gabah kering giling dengan kadar air maksimal 14% dan kotoran maksimal 3% ditetapkan sebesar Rp5.250,00 per kilogram di penggilingan atau Rp5.300,00 per kilogram di gudang Perum BULOG. HPP beras dengan kadar air maksimal 14%, butir patah maksimal 20%, kadar menir maksimal 2%, dan derajat sosoh minimal 95% ditetapkan sebesar Rp8.300,00 per kilogram di gudang Perum BULOG. HPP di luar kualitas tersebut ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Perum BULOG melaksanakan kebijakan pengadaan gabah atau beras pemerintah.

(-)

(-)