Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah atau beras dalam rangka pengelolaan cadangan pangan pemerintah. HPP ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilitas harga, khususnya untuk beras. Menteri Perdagangan menetapkan HPP gabah kering panen, gabah kering giling, dan beras dengan kualitas tertentu. HPP gabah kering panen dengan kadar air maksimal 25% dan kotoran maksimal 10% ditetapkan sebesar Rp4.200,00 per kilogram di petani atau Rp4.250,00 per kilogram di penggilingan. HPP gabah kering giling dengan kadar air maksimal 14% dan kotoran maksimal 3% ditetapkan sebesar Rp5.250,00 per kilogram di penggilingan atau Rp5.300,00 per kilogram di gudang Perum BULOG. HPP beras dengan kadar air maksimal 14%, butir patah maksimal 20%, kadar menir maksimal 2%, dan derajat sosoh minimal 95% ditetapkan sebesar Rp8.300,00 per kilogram di gudang Perum BULOG. HPP di luar kualitas tersebut ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Perum BULOG melaksanakan kebijakan pengadaan gabah atau beras pemerintah.