Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1952

Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk Tetap Dinas Ketentaraan

Juga dikenal sebagai: UUDrt 12/1952 · UUDrt No. 12 Tahun 1952 · UUDrt Nomor 12 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1953Tanggal Penetapan:24 Desember 1952
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaKewajiban Anggota Angkatan Perang untuk Tetap Dinas Ketentaraan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1953
Tanggal Penetapan24 Desember 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 bertujuan untuk memastikan keberlanjutan dinas anggota Angkatan Perang yang masa ikatan dinasnya berakhir pada akhir tahun 1952. Hal ini dilakukan untuk mencegah kekurangan tenaga berpengalaman yang dapat membahayakan kekuatan dan keselamatan negara. Menteri Pertahanan diberi wewenang untuk menahan anggota yang ingin berhenti jika tenaganya masih dibutuhkan. Undang-undang ini berlaku mulai 1 Januari 1953 dan mengatur agar anggota yang tidak menyatakan ingin berhenti dianggap tetap dalam dinas.

1. Ketentuan-ketentuan yang ada sampai berlakunya Undang-undang Darurat ini tetap berlaku. 2. Undang-undang mengatur akibat-akibat dari pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal 1 dan pasal 2.

(-)