Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandar Lampung 6/2015 · Perda Kota Bandar Lampung No. 6 Tahun 2015 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2015Tanggal Penetapan:14 September 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN SAMPAH
LokasiPemerintah Kota Bandar Lampung
Tanggal Berlaku14 September 2015
Tanggal Penetapan14 September 2015
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi menghasilkan lebih banyak sampah yang beragam. Pengelolaan sampah yang ada belum berwawasan lingkungan, sehingga berdampak negatif pada kesehatan dan lingkungan. Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab pemerintah daerah, serta peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan sampah.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Daerah bertanggung jawab menjamin pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
  • Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah sesuai standar, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah.
  • Setiap orang berkewajiban mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi atas dampak negatif TPA, serta memperoleh pembinaan pengelolaan sampah.
  • Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, khusus, fasilitas umum, dan sosial wajib menyediakan fasilitas pewadahan, pengumpulan, dan TPS termasuk pemilahan sampah.
  • Produsen harus mencantumkan label terkait pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan produk, mengelola kemasan yang sulit terurai, melakukan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah.
  • Pemerintah Daerah wajib melakukan pemeliharaan TPS, TPST, dan TPA, menyediakan sarana pengangkutan dan pengolahan sampah, serta sarana pemilahan sampah.
  • Penyelenggara kegiatan insidentil wajib mengelola sampah yang dihasilkan.

Peraturan ini juga mengatur tentang perencanaan pengelolaan sampah, pelaksanaan pengurangan dan penanganan sampah, evaluasi, pembentukan lembaga pengelola sampah, kerjasama dan kemitraan, peran serta masyarakat, perizinan usaha pengelolaan sampah, retribusi pelayanan persampahan, larangan, pengawasan dan pembinaan, insentif dan disinsentif, kompensasi, dan penyelesaian sengketa.

1. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini akan dikenakan sanksi administrasi, sanksi sosial, dan sanksi pidana. 2. Sanksi pidana berupa: * Kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,- bagi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (2), pasal 9, pasal 11, pasal 12, pasal 13, pasal 17, pasal 44 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h. * Kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.3.000.000,0 bagi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 44 ayat (1) huruf a dan b. * Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,- bagi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) huruf c dan d.