Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 33 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 33 Tahun 2008 tentang Rencana Detil Tata Ruang Kawasan Kecamatan Sewon

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 33/2008 · Perda Kabupaten Bantul No. 33 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 33 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2008Tanggal Penetapan:31 Desember 2008
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Detil Tata Ruang Kawasan Kecamatan Sewon
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku31 Desember 2008
Tanggal Penetapan31 Desember 2008
Tempat PenetapanBantul

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 2 Tahun 1995 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Sewon dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Kecamatan Sewon (RDTRK Kecamatan Sewon) dengan maksud untuk mewujudkan rencana tata ruang yang mantap, operasional, dan mengikat bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Tujuannya adalah menciptakan keserasian fungsi ruang, meningkatkan pelayanan, dan mengendalikan pembangunan fisik Kecamatan Sewon. RDTRK Kecamatan Sewon berlaku selama 10 tahun (2008-2018) dan mencakup tujuan pengembangan kawasan fungsional, rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang (meliputi struktur pelayanan kegiatan seperti perdagangan, jasa, pendidikan, kesehatan, rekreasi, pemerintahan, sistem jaringan pergerakan, telekomunikasi, energi, prasarana lingkungan, serta pola pemanfaatan ruang seperti kawasan permukiman, perdagangan, jasa, pemerintahan, pariwisata, dan perindustrian), pedoman pelaksanaan pembangunan kawasan fungsional perkotaan (meliputi arahan kepadatan, ketinggian, garis sempadan bangunan, penanganan lingkungan, serta jaringan prasarana dan sarana), dan pedoman pengendalian pemanfaatan ruang kawasan fungsional perkotaan. Kebijakan pengembangan RDTRK Kecamatan Sewon meliputi peningkatan kualitas lingkungan hidup, peningkatan kegiatan sosial ekonomi, dan peningkatan prasarana dan sarana wilayah. Rencana struktur ruang mencakup sistem pusat pelayanan kegiatan (skala regional, kecamatan, dan lingkungan) untuk berbagai sektor seperti perdagangan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, pemerintahan, serta sistem jaringan pergerakan (jalan arteri, kolektor, lokal, lingkungan) dan transportasi. Rencana sistem prasarana lingkungan mencakup jaringan listrik, telekomunikasi, air bersih, pembuangan air limbah, air hujan, dan persampahan. Rencana pemanfaatan ruang meliputi kawasan lindung (sempadan sungai/RTH, cagar budaya) dan kawasan budidaya (permukiman, perdagangan/jasa, industri, rekreasi, perkantoran, pendidikan, pertanian, RTH). Pedoman pelaksanaan pembangunan kawasan mencakup arahan kepadatan dan ketinggian bangunan, perpetakan bangunan, sempadan bangunan, penanganan blok peruntukan, serta sarana dan prasarana. Pelaksanaan pembangunan dibagi dalam dua tahap (2008-2013 dan 2014-2018).

1. Segala izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Terhadap izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini merugikan masyarakat, Bupati berhak mengadakan peninjauan kembali untuk disesuaikan dengan RDTRK Kecamatan Sewon berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, kewajiban pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administrasi. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (5) dan/atau Pasal 39 diancam pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00.