Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 99 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan SAR Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 99/2013 · PERPRES No. 99 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 99 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2013Tanggal Penetapan:11 Desember 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan SAR Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Desember 2013
Tanggal Penetapan11 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Reformasi birokrasi di lingkungan Badan SAR Nasional menjadi latar belakang kebijakan ini. Tunjangan Kinerja diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan tertentu, dengan pengecualian bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan, diberhentikan sementara, atau dalam kondisi tertentu lainnya. Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala Badan SAR Nasional dengan persetujuan Menteri PANRB. Tunjangan Kinerja bagi pejabat fungsional disesuaikan dengan tunjangan profesi yang diterima. Pelaksanaan reformasi birokrasi dimonitor oleh Kepala Badan SAR Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

(-)

(-)