Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 48 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nations And The People’s Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China)

Juga dikenal sebagai: Keppres 48/2004 · Keppres No. 48 Tahun 2004 · Keppres Nomor 48 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2004Tanggal Penetapan:15 Juni 2004
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nations And The People’s Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Juni 2004
Tanggal Penetapan15 Juni 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation antara ASEAN dan Republik Rakyat China, yang ditandatangani di Phnom Penh pada 4 November 2002. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara wakil negara-negara ASEAN dan China. Keputusan ini mengatur bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)