Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 79 Tahun 2021

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sawahlunto Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan Dan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Sawahlunto 79/2021 · Perwali Kota Sawahlunto No. 79 Tahun 2021 · Perwali Kota Sawahlunto Nomor 79 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Perumahan & Kawasan PermukimanStruktur Organisasi PemerintahPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaKedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan Dan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kota Sawahlunto
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSawahlunto

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 12, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103, dan Pasal 104 dalam Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kota Sawahlunto (Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2016 Nomor 31) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kota Sawahlunto (Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2020 Nomor 70).

Peraturan Walikota ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kota Sawahlunto. Dinas ini merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman, pertanahan, dan lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian, Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Program dan Pelaporan, dan Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Administrasi Keuangan), Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bidang Pertanahan, Bidang Kebersihan dan Pertamanan, Bidang Lingkungan Hidup, dan UPTD. Kepala Dinas bertugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang terkait. Sekretariat memiliki tugas pokok merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan administrasi umum, kepegawaian dan keuangan di lingkup Dinas. Bidang-bidang lainnya memiliki tugas dan fungsi spesifik sesuai dengan bidangnya masing-masing, seperti perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan, pengawasan, dan evaluasi kegiatan di bidang perumahan, pertanahan, kebersihan, pertamanan, dan lingkungan hidup. Kelompok Jabatan Fungsional memiliki tugas melaksanakan tugas teknis daerah pada Dinas secara profesional sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.

1. Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Pejabat Struktural yang akan disetarakan ke dalam Jabatan Fungsional tetap melaksanakan tugasnya berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kota Sawahlunto (Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2016 Nomor 31) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kota Sawahlunto (Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2020 Nomor 70) sampai dengan dilakukannya pelantikan Pejabat Fungsional dan ditunjuk sebagai sub-koordinator berdasarkan Peraturan Walikota ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)